Karya Ilmiah
SKRIPSI (6201) - Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana Karena Melaksankan Perintah Jabatan Pada Syafrudin Arsyad Temenggung Studi Kasus Putusan Makamah Agung Nomor 1555 K/PID.SUS/2019
Perkara tindak pidana korupsi merupakan perkara yang dapat digolongkan ke dalam
suatu kejahatan yang disebut dengan “white collar crime”. Menurut UU Nomor 20
Tahun 2001 jo UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau
perekonomian negara. Pada salah satu kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh pejabat negara yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Syafruddin Arsyad Temenggung yang diputus lepas pada tingkat kasasi, dalam
perkara dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Obligor
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekaligus Pemegang Saham Pengendali Bank
Dagang Nasional Indonesia Makamah Agung Berpendapat “Bahwa pemberian
persetujuan atas penerbitan bukti pelunasan tersebut dilakukan oleh Komite
Kebijakan Sektor Keuangan dan penerbitan SKL merupakan melaksanakan
perintah jabatan yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dan
ditegaskan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHP. Pertimbangan Makamah Agung
mencampuradukkan antara terbukti dan tidaknya kerugian keuangan negara dan ada
atau tidaknya perintah jabatan. Ada atau tidaknya kerugian negara merupakan unsur
tertulis dari tindak pidana korupsi yang didakwakan, sedangkan ada atau tidaknya
perintah jabatan adalah alasan penghapus pidana yang merupakan unsur tidak
tertulis dari tindak pidana yang didakwakan. Artinya keduanya merupakan unsur
yang berbeda. Secara fakta terdakwa mengetahui adanya kesalahan atau
misreprentation oleh Syamsul Nursalim terkait masalah hutang pada plasma
petambak udang, dan KKSK tidak menerima proposal atas
kesalahan/misreprentatipon itu untuk menerbitkan SKL, dapat dilihat ada unsur
kensengajaan untuk menghilangkan hak tagih negara terhadap Syamsul Nursalim.
031911133191 | 6201 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain