Karya Ilmiah
TESIS (4373) - Persyaratan Pengampuan Terhadap Kedudukan Perseroan Terbatas Perorangan Yang Direksinya Ditaruh Dibawah Pengampuan
PTP merupakan bentuk usaha baru berbadan hukum yang diatur dalam UU
CIPTAKER. PTP memiliki struktur kepemilikan orang perseorangan yang
berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus Direksi sebagai organ satusatunya di dalam PTP. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kedudukan
PTP yang memiliki organ Direksi sekaligus pemegang saham satu-satunya sedang
ditaruh dibawah pengampuan. Hal ini menjadi menarik untuk dibahas terkait
dengan keberlangsungan usaha PTP meskipun disebabkan karena kondisi
ketidakmampuan Direksi maupun pemegang saham, serta urgensi kewenangan
pengampu yang harus dijalankan oleh pengampu Direksi dalam tindakan
kepengurusan maupun tindakan mewakili PTP. Terdapat beberapa pendekatan
dalam penelitian ini yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)
dan pendekatan konseptual (Conceptual Aprroach). Hasil dari penelitian ini
menunjukan berdasarkan Teori Perpetual Sucession, PTP tidak hapus meskipun
diakibatkan adanya ketidakmampuan organ maupun pemegang saham sehingga
harus dilakukan penunjukan pengampu yang harus memenuhi persyaratan
sebagaimana ketentuan pasal 434 BW maupun pasal 93 UUPT. Kewenangan
pengampu Direksi PTP adalah sama dengan kedudukan Direksi saat menjalankan
kewenangannya secara normal baik kewenangan kepengurusan maupun tindakan
mewakili PTP. Pengampu Direksi harus menjalankan kewenangan berdasarkan
itikad baik, tanggung jawab dan penuh kehati-hatian sehingga terhadap tindakan
kepemilikan (dader van beshicking) yakni menjamin maupun mengalihkan lebih
dari 50% harta kekayaanya yang dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup PTP
harus mendapat izin melalui permohonan penetapan hakim pengadilan.
032024253016 | 4373 Ham p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain