Karya Ilmiah
DISERTASI (378) - Kedudukan Hukum Keuangan Desa Dalam Sistem Tata Kelola Keuangan Negara
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kedudukan hukum keuangan Desa dalam sistem tata kelola keuangan negara, hal ini dikarenakan menurut penulis, ada terjadi perbedaan dalam memaknai kerugian keuangan negara sehingga aparat penegak hukum dalam melakukan delik pebuatan melawan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan Desa selalu menggunakan UU Tipikor dari pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Hal ini dikarenakan menurut aparat penegak hukum yang melakukan proses hukum dari tingkat penyelidikan sampai dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, mengartikan bahwa keuangan Desa yang ada didalam APB Desa merupakan keuangan negara. Berdasarkan banyaknya fenomena hukum tersebut, dalam disertasi ini peneliti melakukan penelitian tentang : Hakikat kedudukan Keuangan Desa dalam sistem pengelolaan keuangan Negara, prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan Desa dan Ratio Decidendi terhadap putusan pengadilan terkait penyalahgunaan keuangan Desa. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian yang didapatkan mengenai hakikat kedudukan keuangan Desa dalam sistem pengelolaan keuangan Negara, menunjukkan terdapat perbedaan persepsi dari aparat penegak hukum yang selama ini mengategorikan bahwa keuangan Desa yang terdapat didalam APB Desa adalah keuangan Negara. Tidak semua sumber keuangan Desa berasal dari keuangan Negara, karena negara harus mengakui hak asal usul dan kewenangan Desa berskala lokal, sehingga yang dapat dikatkan keuangan Negara hanyalah pendapatan Desa yang bersumber dari transfer (dana Desa, alokasi dana Desa, bantuan keuangan Daerah, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah). Sedangkan pendapatan asli Desa, pendapatan lain yang sah dan bantuan dari pihak ketiga adalah murni pendapatan yang didapatkan Desa. Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa yang baik, haruslah menerapkan prinsip akuntabilitas, prinsip profesionalitas, prinsip proposionalitas, prinsip transparansi, prinsip pemeriksaan keuangan, prinsip disiplin anggaran dan prinsip tertib administrasi.
. Selanjutnya dari hasil kajian penelitian ini, sangat disarankan agar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara dicabut atau dilakukan perubahan karena mengenai keuangan Desa dan pengelolaannya telah diatur pada UU Desa. Selanjutnya, agar uang yang ada didalam APB Desa yang berada direkening kas Desa sebagaimana diatur didalam UU Desa haruslah dipisahkan dengan cara membedakan uang/dana yang bersumber dari transfer dengan uang/dana yang bersumber dari pendapatan asli Desa dan pendapatan lain yang sah, hal ini dibutuhkan agar aparat penegak hukum nantinya dapat membedakan delik perbuatan melawan hukum kepada Kepala Desa maupun perangkat Desa yang menyalahgunakan keuangan Desa, mana yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum dan bisa juga hanya dengan Sanksi Administrasi.
Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Sistem Pengelolaan Keuangan, Keuangan Desa, Keuangan Negara.
031617017326 | 378 Mas k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain