Karya Ilmiah
SKRIPSI (5958) - Pemilihan Kepala Daerah Dalam Rezim Hukum Pemilihan Umum Pasca Outusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
Penelitian berjudul “Pemilihan Kepala Daerah dalam Rezim Hukum Pemilihan
Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019”
bertujuan untuk menganalisis konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019 terhadap rezim hukum pemilihan kepala daerah. Penulisan
skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Berdasarkan penelitian
yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa urgensi penempatan pemilihan
kepala daerah dalam rezim hukum pemilihan umum adalah untuk memberikan
kepastian hukum mengenai KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan
yang berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi
telah mengakhiri perbedaan pandangan mengenai rezim hukum pemilihan kepala
daerah. Implikasinya, pembentuk undang-undang dapat menyatukan regulasi
pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebelum penyelenggaraan pemilihan
umum serentak pada tahun 2024. Hal ini dapat dilakukan apabila pemilihan kepala
daerah tetap dilaksanakan secara langsung, dan serentak di seluruh wilayah
Indonesia.
Kata kunci: Pemilihan kepala daerah, rezim hukum, putusan Mahkamah
Konstitusi.
031711133045 | 5958 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain