Karya Ilmiah
SKRIPSI (5963) - Pengaturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Atas Sewa Ruangan Atau Bangunan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19
Penelitian ini membahas mengenai Pengaturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Atas Sewa Ruangan Atau Ruangan dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai dalam upaya menanggulangi Covid-19 serta akibat hukum yang
ditimbulkan pasca diberlakukannya insentif Pajak Pertambahan Nilai dalam upaya menanggulangi Covid-19. Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam PMK tersebut. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak terutang sehingga utang pajak menjadi hapus.
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Insentif, Akibat Hukum
031811133070 | 5963 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain