Karya Ilmiah
DISERTASI (350) - Hakikat Mens Rea Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerugian Keuangan Negara Yang Dilakukan Pejabat Pemerintahan
Adanya perbedaan pemaknaan pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi khususnya Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Banyak penegak hukum memahami pasal tersebut dengan lebih menekankan actus reus daripada mens rea. Akibat pemaknaan tersebut, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan korupsi karena tidak ada niat jahat untuk korupsi. Terdapat prosedur administratif yang diabaikan dan berakibat merugikan keuangan negara. Hal tersebut sangat merugikan terdakwa karena tanpa ada niat jahat mereka disangkakan dan dipidana melakukan tindak pidana korupsi padahal hanya karena adanya kesalahan administratif semata.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah makna mens rea dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan ? (2) Apakah kerugian keuangan negara sebagai akibat perbuatan Pejabat Pemerintahan merupakan mens rea sebagaimana maksud dalam Undang-Undang Pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi?
Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus agar dapat menjawab isu hukum yang diajukan.
Hasil penelitian ini diharapkan adanya kejelasan konseptual dan legal reform terkait mens rea dalam penyelesaian dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan adanya kerugian keuangan negara, sehingga tidak terdapat perbedaan penafsiran dan pemaknaan oleh para aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hakikat korupsi itu adalah bertujuan untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri baik secara langsung atau melalui pihak lain yang terafiliasi dengan pelaku sehingga dapat dikenakan dengan pasal penggelapan dalam jabatan, penyuapan atau gratifikasi, dan pelaku dikenakan uang pengganti sebanyak-banyaknya yang ia nikmati, sedangkan kerugian keuangan negara harus dipulihkan dengan hukum administrasi berupa penetapan ganti kerugian dan atau hukum perdata melalui gugatan ganti rugi. Dengan demikian, adanya novelty dalam penelitian ini dapat memberikan penegasan bahwa hakikat korupsi itu adalah bertujuan untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri baik secara langsung atau melalui pihak lain yang terafiliasi dengan pelaku.
.
Kata Kunci : Mens Rea, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara,. Pejabat Pemerintahan
031527017311 | 350 Sis h | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain