Karya Ilmiah
TESIS (4127) - Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen berfungsi sebagai alternatif pembiayaan yang dapat
digunakan oleh para Debitor dalam memenuhi kebutuhan permodalan dan
menyalurkan dana kepada masyarakat. Perusahaan pembiayaan konsumen
tersebut haruslah melaksanakan prinsip mengenal nasabah. Dalam perjanjian
pembiayaan konsumen terdapat jaminan tambahan (accesoir) yaitu jaminan
fidusia. Ketika Debitor melakukan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan
konsumen maka timbul kewajiban untuk melakukan ganti rugi kepada Kreditor.
Kreditor memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia milik Debitor
sebagai bentuk pelunasan utang Debitor. Berdasarkan pada Pasal 29 Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999, terdapat tiga cara pelaksanaan eksekusi jaminan
fidusia yaitu melalui pelelangan umum, pelaksanaan title eksekutorial atau
penjualan dibawah tangan. Terdapat beberapa ketentuan tambahan yang wajib
diperhatikan dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia yaitu Putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213
/PMK.06/2020. Dalam prakteknya, eksekusi jaminan fidusia sering mengalami
problematika yaitu terjadinya Perbuatan Melanggar Hukum dalam eksekusi
jaminan fidusia yang dilakukan oleh pihak debt collector. Dalam beberapa
putusan Pengadilan di Indonesia, pelanggaran dapat terjadi baik dari aspek
perdata yaitu Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatige daad) yang diatur
dalam Pasal 1365 BW maupun dari aspek pidana yaitu Perbuatan Melawan
Hukum (wederechtelijk) yang bentuknya berupa penggelapan dalam jabatan
(Pasal 374 KUHP) maupun berbentuk penipuan (Pasal 378 KUHP). Dengan
permasalahan tersebut Pemerintah harus segera membuat peraturan khusus
mengenai eksekusi jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan konsumen. Selain
itu Lembaga Pembiayaan Konsumen juga perlu menetapkan SOP serta peraturan
perusahaan yang jelas mengenai eksekusi jaminan fidusia pada perjanjian
pembiayaan konsumen agar debt collector tidak lagi melakukan Perbuatan
Melanggar Hukum.
Kata kunci: Perbuatan Melanggar Hukum, Perjanjian Pembiayaan Konsumen,
Wanprestasi, Eksekusi Jaminan Fidusia.
031824253034 | 4127 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain