Karya Ilmiah
SKRIPSI (5894) - Perlindungan Hukum Bagi Subjek Hukum Penerima Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja
Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi subjek hukum penerima Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Positif (Keputusan Fiktif Positif) pasca keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan Fiktif Positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diartikan sebagai Keputusan yang dikabulkan secara hukum akibat dari Permohonan Keputusan yang tidak ditetapkan dan/atau dilaksanakan oleh Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut, sehingga terhadap Pemohon Keputusan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara agar dapat memperoleh putusan yang memerintahkan Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melaksanakan Keputusan tersebut. Pengaturan tersebut diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengaturan Keputusan Fiktif Positif diatur dalam peraturan presiden, namun hingga saat ini peraturan presiden tersebut masih belum terbit. Hal tersebut memunculkan permasalahan hukum terkait dengan kedudukan dan keberlakuan dari Keputusan Fiktif Positif setelah pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja bagi subjek hukum penerima Keputusan tersebut, serta menentukan model perlindungan hukum terhadap subjek hukum penerima Keputusan Fiktif Positif.
Kata Kunci: Keputusan Fiktif Positif, Perlindungan Hukum, Subyek Hukum.
031811133061 | 5894 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain