Karya Ilmiah
TESIS (4081) - Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Dalam Keadaan Darurat Negara Indonesia
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah menyelesaikan
perkara dengan objek sengketa Keputusan dan/atau Tindakan Tata Usaha Negara
(KTUN). Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh sebuah ketentuan undang-
undang yang menegaskan bahwa PTUN tidak berwenang menguji KTUN yang
dikeluarkan dalam waktu perang, keadaan bahaya, bencana alam, keadaan luar
biasa yang membahayakan atau mendesak untuk kepentingan umum. Dengan
demikian, Indonesia menerapkan prinsip imunitas pemerintah dalam hukum
kedaruratan negara. Dari kenyataan yuridis tersebut diidentifikasi dua isu hukum,
yaitu: (1) batasan kewenangan PTUN di masa kedaruratan, dan (2) ius
constituendum norma perlindungan hukum bagi rakyat di masa kedaruratan.
Dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual didapatkan jawaban atas
isu hukum sebagai berikut. Batasan kewenangan PTUN tidak digantungkan pada
tempus, melainkan pada substansi KTUN dalam mengatasi kedaruratan negara.
Jadi, di masa kedaruratan, PTUN tetap berwenang menguji KTUN yang
substansinya tidak ditujukan untuk mengatasi isu-isu kedaruratan. Penerapan
prinsip imunitas pemerintah dalam hukum kedaruratan didasarkan pada proposisi
moral etika hak yang menyatakan bahwa kepentingan umum dan keselamatan
negara memiliki nilai lebih tinggi daripada hak individual rakyat. Oleh karena itu,
reformasi hukum kedaruratan negara mensyaratkan perubahan paradigma
pengembanan hukum praktikal dan teoritikal ke arah etika kepedulian. Dari sudut
pandang etika kepedulian, tanggung jawab moral untuk mengayomi dan prinsip
tidak menyakiti memiliki nilai tertinggi. Berlandaskan pada nilai-nilai tersebut
pembentukan hukum kedaruratan negara yang mengedepankan aspek
perlindungan hukum bagi masyarakat dapat diwujudkan. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) berwenang mengajukan rancangan undang-undang di luar program
legislasi nasional dalam keadaan tertentu untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Untuk itu, disarankan kepada DPR agar segera membentuk undang-undang
tentang keadaan bahaya yang berkiblat pada etika kepedulian sebagai dasar untuk
menghadapi kedaruratan Covid-19. Selama undang-undang tersebut belum
terbentuk, disarankan kepada Hakim PTUN agar menerapkan asas contra legem
sebagai dasar untuk menguji KTUN kedaruratan negara.
Kata Kunci: hukum kedaruratan negara, imunitas pemerintah, etika kepedulian
031914153014 | 4081 Bas p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain