Karya Ilmiah
TESIS (4013) - Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Yang Dibuat Oleh Badan Usah Milik Desa (BUM Desa)
Di dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada
pokok diatur bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha,
namun dalam perkembanganya berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bentuk BUM Desa adalah badan hukum. Hal ini
tentunya menimbulkan implikasi dalam banyak hal. Salah satu implikasi tersebut
adalah terkait dengan kontrak yang dibuat oleh BUM Desa. Dengan dasar tersebut,
maka rumusan masalah dalam peneltiian ini adalah Pertama, BUM Desa sebagai
subyek hukum berbentuk badan hukum dan Kedua, Perlindungan hukum dalam
perjanjian yang dibuat oleh BUM Desa. Peneltiian ini adalah penelitian hukum
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan peneltiian ini ditemukan bahwa Pertama, BUM Desa sebagai subyek
hukum berbentuk badan hukum memiliki beberapa karakteristik, yaitu terkait 1)
Syarat Keabsahan Pendirian BUM Desa; 2) Tanggung Jawab BUM Desa sebagai
badan hukum; 3) Organ BUM Desa; dan 4) Terdapat karakteristik khusus dari BUM
Desa sebagai badan hukum. Kedua Berdasarkan teori perlindungan hukum,
sejatinya terdapat dua klasifikasi, yaitu teori perlindungan hukum preventif dan
teori perlindungan represif. Wujud perlindungan hukum preventif tersebut sejatinya
diklasifikasikan lagi yang bentuknya internal dan eksternal. Dalam konteks
perlindungan hukum melalui kontrak yang dibuat oleh BUM Desa, maka sejatinya
terdapat yang sifatnya preventif dan represif.
Kata Kunci: Badan Hukum, BUM Desa, Perjanjian, Perlindungan Hukum,
031914153023 | 4013 Put p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain