Karya Ilmiah
SKRIPSI (5642) - Tanggung Gugat Pra Kontrak Dalam Jual Beli Atas Dasar Negosiasi Dengan Itikad Buruk
Jual beli adalah salah satu kontrak yang esensial. Adapun kesepakatan
mengenai barang dan harga diperoleh melalui negosiasi. Dengan demikian
negosiasi memiliki peran yang sangat krusial dalam jual beli. Namun terlepas dari
perannya yang krusial, aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak
selama negosiasi masih sangat kurang. Itikad baik dalam negosiasi telah diatur
dalam Pasal 1338(3) BW, namun aturan tersebut belum memberi solusi karena
makna itikad baik yang abstrak. Alhasil banyak pihak yang dirugikan selama
negosiasi tanpa memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu penelitian ini
akan menganalisa kriteria negosiasi dengan itikad buruk dalam kontrak jual beli
dan akibat hukum bagi pihak yang beritikad buruk dalam negosiasi kontrak jual
beli. Adapun penelitian hukum ini menggunakan statute approach, conceptual
approach, comparative approach (dibandingkan dengan hukum Belanda), dan case
approach. Kemudian bahan hukum yang diperoleh akan dianalisa menggunakan
metode konstruksi hukum dan penalaran deduktif. Dari analisa bahan hukum,
kriteria itikad buruk dalam negosiasi kontrak jual beli dapat diperoleh dari
peraturan perundang-undangan sektoral, prinsip hukum internasional, serta
pendapat ahli e.g. menyesatkan lawan pihak, menggunakan paksaan, penipuan
dan/atau menyalahgunakan keadaan selama negosiasi, menarik diri dari negosiasi
tanpa alasan yang jelas ketika negosiasi telah mencapai tahap akhir, tidak
menjelaskan serta meneliti seluruh fakta material terkait jual beli, dll. Kemudian,
akibat hukum bagi pihak yang beritikad buruk selama negosiasi jual beli adalah
wajib membayar ganti kerugian, yang disebut tanggung gugat pra kontrak.
Sebagian dari tanggung gugat pra kontrak telah diatur dalam BW (Pasal 1446 BW-
Pasal 1456 BW) sepanjang mengenai pembatalan atau kebatalan kontrak akibat
melanggar syarat sah kontrak. Selebihnya, pihak yang dirugikan dalam negosiasi
dapat menggugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum dan memperoleh ganti
kerugian sebatas reliance interest (kerugian materiil dan immateriil)
Keywords: kontrak jual beli, tanggung gugat pra kontrak, itikad baik, negosiasi
031711133202 | 5642 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain