Karya Ilmiah
SKRIPSI (5627) - Restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Menjadi Badan Hukum Perseroda
Keberadaan BUMD memiliki kedudukan yang strategis dalam menunjang
pelaksanaan otonomi daerah. Pengoptimalan BUMD dapat mendorong
perekonomian, sehingga diperlukan keserasian dan keseimbangan dalam aspek
perbankan. Dalam hal ini BPR Bank Jombang yang birokratis dan tidak fleksibel
memerlukan restrukturisasi badan hukum dari PD menjadi Perseroda untuk secara
leluasa mengoperasikan perusahaan secara mandiri dengan memerhatikan tata
kelola perusahaan. Sehingga dengan adanya perubahan bentuk badan hukum,
maka berlaku ketentuan hukum yang berkaitan dengan perbankan dan tunduk
pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Kata Kunci: BUMD; restrukturisasi; Perseroda.
031711133170 | 5627 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain