Karya Ilmiah
SKRIPSI (5587) - Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Indisipliner Melalui Aplikasi Whatsapp Messenger
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha terhadap buruh /
pekerja sering kali menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pihak
buruh. Banyak faktor yang memperngaruhi perselisihan tersebut, salah satunya
adalah tindakan indisipliner oleh buruh/pekerja yang digunakan sebagai alasan
pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Tindakan indisipliner sendiri dapat
terjadi karena beberapa hal seperti buruh/pekerja salah tafsir atas perjanjian kerja,
peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama, dan dapat juga karena
buruh/pekerja sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut yang telah
disepakati oleh para pihak. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan
pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena
tindakan indisipliner, seperti prosedur atau ketentuan yang terdapat pada Undang-
Undang Ketenagakerjaan. Secara tersirat indisipliner diatur pada pasal 161
Undang-Undang Ketenagakerjan seperti adanya surat peringatan secara berturut
turut misalnya. Kemudian dalam hal sarana pemberitahuan pemutusan hubungan
kerja, seiring berkembangnya tekhnologi aplikasi pesan singkat WhatsApp
Messenger tidak hanya sebagai alat pengirim pesan singkat saja namun dapat
dijadikan sarana untuk pemberitahuan PHK oleh pengusaha. Tentu dalam hal ini
pengusaha tetap harus mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja dalam
tindakannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Indisipliner, Pemberitahuan melalui
WhatsApp Messenger
031611133215 | 5587 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain