Karya Ilmiah
SKRIPSI (5581) - Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan : Studi Kasus Putusan Nomor : 03/Pid.Pra/2017/PN.Wgp
Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (3KUHAP ́) menyatakan: 3Laporan adalah pemberitahuan \ang disampaikan oleh
seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berZenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadin\a peristiZa pidana. ́
Pasal 1 angka 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (3KUHAP ́) menyatakan: 3Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh
pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan \ang merugikann\a. ́
Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan
hanya mengenai kejahatan-kejahatan, dimana pengaduan itu menjadi syarat (delik aduan).
Setiap orang dapat melaporkan suatu peristiwa hukum, sedangkan pengaduan hanya dapat
diajukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan oleh suatu peristiwa hukum (delik aduan).
Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana namun sangat berperan
penting sebagai salah satu alat bukti keterangan saksi, sedangkan pengaduan didalam kejahatan
tertentu merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.
Kata kunci: perlindungan, pelapor, tindak pidana korupsi.
031611133167 | 5581 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain