Karya Ilmiah
DISERTASI (264) - Kepastian Hukum Putusan Pidana Mati Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Peninjauan Kembali Berulang
Disertasi ini berjudul “Kepastian Hukum Putusan Pidana Mati Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Peninjauan Kembali Berulang”.
Penelitian dalam disertasi ini mengangkat isu hukum mengenai Landasan filosofis
pidana mati di Indonesia, Ratio Decidendi atas Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 22 Juli 2013 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi terkait lainnya terhadap peninjauan kembali yang berulang beserta
implikasinya dalam pelaksanaan pidana mati, dan Kepastian Hukum Eksekusi
Pidana Mati terhadap Peninjuan Kembali Berulang. Pendekatan yang
dipergunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-
undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach),
dan Pendekatan kasus (Case Approach) melalui putusan-putusan pada Mahkamah
Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI. Penelitian ini menyimpulkan pidana mati
secara filosofis adalah sebuah hukum yang memberikan aspek pembalasan dan
menakutkan yang bertujuan pada detterent effect (efek jera) kepada masyarakat
untuk tidak mengulangi sama seperti perbuatan si pelaku tindak pidana. Ratio
Decidendi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal
22 Juli 2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016
tertanggal 12 Mei 2016 secara alasan hukum (legal reasoning) menimbulkan
adanya pelanggaran terhadap asas persamaan dimuka hukum yang tidak sederajat
antara jaksa sebagai wakil dari korban dan/atau keluarga korban dengan terpidana.
Kepastian Hukum Eksekusi Pidana Mati terhadap Peninjuan Kembali Berulang
hanya dapat tercapai bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa selaku
eksekutor/pelaksana putusan, terpidana dan keluarga terpidana maupun korban
dengan diberlakukannya asas litis finiri oportet. Kepastian hukum dengan adanya
pembatasan dalam peninjauan kembali secara berulang sebagai wujud dari asas
keadilan vindikatif/justitia vindicativa, sehingga hukum menjadi bermanfaat bagi
pencari keadilan.
Kata Kunci : Pidana mati, hukum pidana, terpidana mati.
031317017339 | 264 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain