Karya Ilmiah
TESIS (3353) - Upaya Hukum Notaris Pasar Modal Terhadap Pungutan Otoritas Jasa Keuangan
Dalam sistem perekonomian di Indonesia terdapat lembaga negara yaitu Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi
seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, salah satunya di bidang pasar modal
dimana kegiatan tersebut salah satu yang terkait adalah profesi penunjang pasar
modal, dalam hal ini adalah Notaris pasar modal. Kegiatan mengawasi tersebut
tentunya membutuhkan biaya yang harus dianggarkan, maka dari itu OJK selaku
pengawas di bidang sektor jasa keuangan melakukan pungutan terhadap seluruh
sektor jasa keuangan termasuk pada Notaris pasar modal selaku profesi
penunjang. Tentunya terdapat pro dan kontra mengenai hal tersebut, mengenai
keabsahan OJK sendiri sebagai lembaga negara independen yang bebas dari
campur tangan pihak manapun sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, dan mengenai upaya hukum Notaris pasar modal
terhadap pungutan OJK karena Notaris merupakan profesi penunjang dan bukan
yang melakukan secara langsung kegiatan di sektor jasa keuangan.
Kata Kunci: Notaris pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan, Pungutan.
031614253035 | 3353 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain