Karya Ilmiah
TESIS (3270) - Pembatalan Perpanjangan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan merupakan salah satu hak atas tanah yang diatasnya dapat
diberikan hak lain berupa Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan. Untuk mendapatkan
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan pertama-tama pemohon Hak Guna
Bangunan harus mengadakan perjanjian dengan pemegang Hak Pengelolaan. Apabila
jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut habis maka pemegang Hak Guna
Bangunan harus mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan untuk
memperpanjang Hak Guna Bangunannya. Berdasarkan uraian dari latar belakang
tersebut, selanjutnya perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan,
bagaimana peran pemegang Hak Pengelolaan dalam perpanjangan Hak Guna
Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, apa saja yang dapat menghapus Hak Guna
Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.Penelitian ini dilakukan dengan beberapa
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan
konseptual (Conceptual Approach) dan studi kasus (Case Study). Hasil dari penelitian
ini dapat disimpulkan bahwa pemegang Hak Pengelolaan berwenang penuh dalam
perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, dan pemegang Hak
Pengelolaan dapat mengajukan gugatan kepada pemegang Hak Guna Bangunan
apabila tidak memenuhi salah satu persyaratan perpanjangan Hak Guna Bangunan
atas tanah Hak Pengelolaan sehingga dengan gugatan tersebut apabila telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar untuk menghapus atau
membatalkan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.
030942028 | 3270 Rus p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain