Karya Ilmiah
TESIS (3168) - Transfer of Undertakings Protection of Employment (Tupe) Dalam Perjanjian Outsourcing
Kontruksi hukum TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011
yaitu terdapat dua model yang harus dipenuhi dalam perjanjian kerja outsourcing
yaitu Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan
perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk perjanjian
kerja waktu tertentu (“PKWT”), tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (“PKWTT”). Konsekuensi putus kontrak bagi Penyedia jasa tenaga kerja
yang melakukan PHK kepada karyawannya demi hukum, maka pengusaha wajib
memberikan hak kepada karyawannya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,
Kepmenaker No. Kep. 150/Men./2000 tentang Penyelesaian Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja
dan Ganti Kerugian. Kemudian pemerintah juga menetapkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep. 76/Men/2001
tentang Perubahan atas beberapa pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.
150/Men./2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di
Perusahaan. Kata Kunci : TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment),
031414153048 | 3168 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain