Karya Ilmiah
TESIS (3088) - Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Produksi Minuman Berakohol Tradisional
Minuman beralkohol tradisional merupakan minuman beralkohol yang
dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan
pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu serta dipergunakan untuk kebutuhan adat
istiadat atau upacara keagamaan. Produksi minuman beralkohol tradisional di
masyarakat semakin menimbulkan kekhawatiran. Banyak masyarakat yang
menjadi korban akibat mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional yang tidak
layak untuk dikonsumsi.
Saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara tegas mengenai
kewenangan untuk pengendalian produksi minuman beralkohol tradisional, sehingga perlu dianalisis tentang instansi yang berwenang dalam pengendalian
produksi minuman beralkohol tradisional dengan melakukan penafsiran secara
sistematis dan perluasan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-
IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu
Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Disamping itu, penyusun juga mengkaji tanggung jawab pemerintah daerah dalam
pengendalian produksi minuman beralkohol tradisional.
Sesuai penafsiran secara sistematis dan perluasan terhadap peraturan di
atas, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam perizinan produksi
minuman beralkohol tradisional, namun sampai saat ini belum ada pengaturan
mengenai pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah terhadap perizinan
produksi minuman beralkohol tradisional. Di sisi lain, pemerintah daerah
berwenang melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol tradisional
dengan menerapkan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang melanggar
izin usaha dengan menjual minuman beralkohol tradisional.
Kata Kunci: Minuman Beralkohol Tradisional, Kewenangan Pemerintah Daerah,
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
031514153050 | 3088 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain