Karya Ilmiah
TESIS (3034) - Kedudukan Hukum Kreditor Penerima Kuasa Menjual Mutlak Dalam Pemindahan Hak Atas Tanah Ketika Debitor Dinyatakatan Pailit
Pengaturan hukum jual beli obyek hak atas tanah di Indonesia menganut
peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara tunai, riil, dan terang. Kemudian
untuk melakukan pembuktian adanya unsur tersebut dapat dibuktikan dengan
pembuatan akta jual beli. Namun dalam kasus tertentu, akta jual beli tidak dapat
dibuat terlebih dahulu, sehingga para pihak membuat perjanjian pengikatan jual
beli, yang seringkali disertai kuasa menjual mutlak, agar posisi kreditor selaku
pembeli mendapatkan kepastian kedudukan untuk mengalihkan hak atas tanah
jika pihak debitor tidak dapat dihadirkan untuk penandatangan akta jual beli.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dikarenakan dikarenakan penelitian ini mencoba untuk mengkaji norma hukum
yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan
hukum perjanjian, agraria serta terkait dengan hukum kepailitan yaitu burgerlijk
wetboek (BW), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Debitor yang dinyatakan pailit tidak lagi berwenang mengurus hartanya,
dan di taruh di bawah kekuasaan kurator. Kreditor penerima kuasa menjual
mutlak atas obyek hak atas tanah yang dijual oleh debitor yang dinyatakan pailit,
hanyalah menempatkannya dalam kedudukan sebagai kreditor konkuren, karena
belum terjadi peralihan hak atas tanah dari debitor kepada kreditor, sekalipun
perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa mutlak telah dipegang oleh kreditor
selaku pembeli.
031514253083 | 3034 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain