Karya Ilmiah
TESIS (3016) - Restitusi dan Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang adalah bentuk dari perbudakan manusia. Dalam
sejarah bangsa Indonesia perdagangan orang pernah ada melalui perbudakan
atau penghambaan. Perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang sulit
untuk diberantas dan menurut masyarakat internasional sebagai bentuk
perbudakan modern dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pemerintah
Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan
orang dengan mengundangkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam penulisan ini, memfokuskan pada
dua hal, (1) karakteristik restitusi dan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang; (2) ratio decidendi putusan pengadilan terkait pemberian
restitusi dan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang.
Dalam hal ini telah terjadi kekaburan hukum dalam UU No 21 Tahun 2007
berkaitan dengan pihak yang berwenang mengkoordinasi dan melayani
pemberian restitusi dan rehabilitasi. Di dalam pembahasan pertama dijelaskan 5
(lima) karakteristik restitusi dan rehabiltasi terhadap korban perdagangan orang
yaitu korban tindak pidana perdagangan orang, modus operandi tindak pidana
perdagangan orang, aspek-aspek hukum pidana dalam tindak pidana
perdagangan orang, restitusi dan rehabilitasi bagi korban tindak pidana
perdagangan orang, dan pihak yang berwenang memberikan restitusi dan
rehabilitasi kepada korban tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan dalam
pembahasan kedua terkait ratio decidendi putusan pengadilan, tidak semua
pertimbangan hakim mengkaitkan pemberian restitusi dan rehabilitasi dalam
putusannya.
031514153004 | 3016 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain