Karya Ilmiah
TESIS (2918) - Perolehan Hak Atas Tanah Melalui Lembaga Rechtsverweking
ABSTRAK
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 merupakan jalan keluar bagi pihak yang tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan dalam melakukan pendaftaran tanah, namun dalam substansi ketentuan tersebut memiliki kesamaan dengan substansi lembaga daluwarsa sebagai sarana memperoleh hak milik, sebagaimana diatur dalam dalam BUKU IV BW, hal ini mengakibatkan terjadinya suatu ketidakpastian hukum, karena dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997, menjelaskan bahwa hukum adat sebagai sumber Hukum Tanah Nasional hanya mengenal lembaga Rechtsverwerking dan tidak mengenal lembaga daluwarsa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan konsep perolehan hak atas melalui Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 merupakan konsep lembaga Rechtsverwerking yang terdapat unsur-unsur daluwarsa, sehingga didapat kesimpulan bahwa perolehan hak atas tanah ini berbeda dengan konsep daluwarsa, dan dengan penguasaan terhadap bidang tanah dalam waktu yang lama demikian, tidak secara optimal memberikan kepastian hukum.
Kata Kunci: Perolehan Hak Atas Tanah, Daluwarsa, Rechtsverwerking
031424253014 | 2918 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain