Karya Ilmiah
TESIS (2734) - Aspek Hukum Penggunaan Tanah Tanpa Ijin Pemilik Tanah
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Aspek Hukum
Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemilik Tanah. Penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Hasil dari penelitian ini adalah: Bahwa ruang lingkup penggunaan tanah
tanpa ijin yang berhak/kuasanya pada umunya dipergunakan untuk perumahan
(bangunan) dan perladangan (persawahan). Pemakaian tanah tanpa ijin yang
berhak/kuasanya untuk keperluan perumahan pada umumnya terdapat dikota-kota
dan biasanya tanah yang dipakai adalah Tanah Negara. Tanah negara merupakan
tanah yang sejak dahulu merupakan tanah tidak dilekati dengan sesuatu hak (tanah
negara bebas) tanah bekas eigendom (hak milik) terkena Undang-Undang Nomor
1 tahun 1958 tentang Tanah Partikelir dan Tanah-Tanah Bekas Eigendom.
Dimana dalam tanah-tanah bekas eigendom ini tidak diketahui dimana pemegang
haknya atau ahli waris pemegang hak tersebut. Bahwa penyelesaian konflik atas
penggunaan tanah secara sah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia
dilakukan melalui mekanisme di dalam pengadilan melalui lembaga peradilan dan
melalui mekanisme di luar pengadilan. Di dalam pengadilan biasanya dilakukan
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan di luar pengadilan biasanya
dilakukan dengan melalui mediasi, arbitrase, konsiliasi, penilai independen,
fasilitasi dan negosiasi. Lebih lanjut, satu-satunya lembaga yang sampai saat ini
diberikan kewenangan untuk mengemban amanah dalam mengelola pertanahan
adalah BPN RI.
031314153008 | 2734 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain