Karya Ilmiah
TESIS (2507) - Perusahaan Yang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Pada Buruh Dalam Keadaan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Kerja
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Pengumpulan bahan melalui metode studi literature, dengan
bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan
dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Kecelakaan kerja adalah suatu
kejadian kecelakaan yang berhubungan dengan aktivitas dan kegiatan dalam
pekerjaan. Informasi yang cukup jelas bagi para pekerja mengenai tata cara
kerja yang baik dan tepat dapat mencegah bahaya kecelakaan saat melaksanakan
pekerjaan di tempat kerja. Tempat serta lingkungan kerja juga sangat berpengaruh
terhadap tingkat produktivitas para pekerja, karena lingkungan dan tempat kerja
yang baik dapat memberikan semangat dan ketenangan bagi para pekerja sehingga
mereka dapat bekerja dengan baik dan mencapai tingkat produktivitas yang tinggi.
Pekerja akan mendapatkan suatu perlindungan dalam Undang – undang
Ketenagakerjaan, perlindungan tersebut berasal dari perusahaan yang
mempekerjakannya demi menjaga kesehatan dan keselamatan kerja supaya tidak
ada hal yang tidak diinginkan seperti halnya kecelakaan kerja yang sering terjadi
di lingkungan tempat Pekerja bekerja.
PHK juga dapat terjadi terhadap pekerja yang sakit. Dalam Pasal 153
ayat (1) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur
mengenai larangan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap karyawannya yang
sakit karena didukung dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk
perlindungan hukum dari PHK terhadap pekerja yang sakit selanjutnya diatur
dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, nasib pekerja
yang mengalami PHK terutama karena sakit dapat lebih diperhitungkan dan
kemungkinan dapat dihindari PHK tersebut.
Kata Kunci : Kecelakaan Kerja, PHK, Akibat Hukum, Pekerja, Sakit.
03141453040 | 2507 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain