Karya Ilmiah
TESIS (2491) - Kedudukan Bendahara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Jika dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya,
ketiga paket undang-undang pengelolaan keuangan negara, yaitu Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara, memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar dan bahkan
terdapat hal baru yang sebelumnya tidak dikenal. Salah satu di antaranya
adalah jabatan bendahara sebagai jabatan fungsional.
Pemerintah memegang peran utama dalam mewujudkan good
governance dalam pelaksanaan anggaran belanja negara. Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah memberikan
landasan hukum yang kuat dalam rangka penerapan prinsip-prinsip good
governance. Hal tersebut karena secara jelas diatur bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dengan demikian, idealnya pelaksanaan APBN untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan usaha perwujudan
kepentingan umum, tanpa ada perbedaan apapun atas kemajemukan
masyarakat (pluralitas) Indonesia.
Kata Kunci: Bendahara, Jabatan Fungsional, Good Governance.
ABSTRACT
031414153075 | 2491 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain