Karya Ilmiah
TESIS (2316) - Tanggungjawab Wali Pengampu Direktur Dalam Perseroan Terbatas
Di Indonesia subjek hukum dibedakan menjadi dua yaitu manusia dan badan
hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum juga berhak melakukan perbuatan
hukum. Salah satu bentuk badan hukum yang ada di Indonesia adalah Perseroan
Terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Untuk melakukan perbuatan hukum, perseroan terbatas diwakili oleh organ
yang dinamakan direksi. Namun bilamana anggota direksi berhalangan atau tidak bisa
mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum dan tidak ada satupun
anggota direksi lainnya yang ada maka dalam keadaan tersebut, anggota komisarislah
yang dapat ditunjuk oleh Anggaran Dasar perseroan maupun oleh Rapat Umum
Pemegang Saham untuk mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum
tersebut. Dalam tesis ini akan membahas mengenai keabsahan dari pengangkatan wali
pengampu direktur perseroan terbatas yang telah melakukan perbuatan hukum
mewakili perseroan dan bagaimana akibat atas semua perbuatan hukum yang telah
dilakukannya.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi
pembacanya.
Kata Kunci : (Perseroan Tebatas, Direksi, Pengampuan)
031214253034 | 2316 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain