Karya Ilmiah
TESIS (2210) - Hak Moral Atas Foto Yang Diunggah Di Instragram
Banyaknya pelanggaran terhadap Hak Moral fotografer yang mengunggah karya
fotonya di media internet khususnya instagram menimbulkan isu hukum yang
menarik untuk diteliti, yaitu esensi serta perlindungan Hak Moral atas foto yang
diunggah di Instagram. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Perundang
– undangan (Statue Approach) yang dilakukan dengan menelaah Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun
2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, juga digunakan
pendekatan konsep (Conceptual Approach) yang beranjak dari doktrin yang
berkembang dalam ilmu hukum yaitu konsep Hak Moral karena memiliki
kesesuaian dengan fokus masalah yang diteliti. Karya Cipta merupakan sebuah
cerminan dari kepribadian Pencipta yang tidak boleh diubah maupun diciderai. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa perubahan terhadap Ciptaan secara tidak langsung
juga memiliki dampak terhadap martabat dan reputasi Pencipta. Dalam
perlindungan terhadap Hak Moral, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi
Bern yang merupakan basis perlindungan Hak Cipta khususnya Hak Moral yang
dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
yang berlaku sekarang ini. Perlindungan Hak Moral memiliki peranan penting
terhadap masyarakat global yang akan datang, karena internet menjadi wadah yang
subur dalam penciptaan kreasi baru dan pengembangan karya digital apabila karya
cipta khususnya foto tidak diubah atau diciderai.
Kata kunci : Hak Moral, Pencipta, Foto, Instagram
031214153003 | 2210 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain