Karya Ilmiah
TESIS (2132) - Kedudukan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Pembuktian Perkara Pidana Dengan Anak Selaku Korban Tindak Pidana Seksual
Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi. Dalam pertumbuhannya anak rentan menjadi objek kekerasan, baik
kekerasan fisik maupun seksual. Hukum internasional melalui pembentukan
Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan
anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang
dimilikinya. Tindak pidana seksual terhadap anak mengalami peningkatan setiap
tahunnya. Penanganan perkara tindak pidana seksual terhadap anak tersebut
terkendala adanya saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami
sendiri kejadian tersebut, selain dari anak selaku korban tindak pidana seksual
tersebut. Sebagian besar saksi termasuk testimonium de auditu atau keterangan
yang diperoleh dari orang lain sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan Pasal
185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan keterangan anak sebagai
korban yang usianya belum 15 tahun, keterangannya dipakai sebagai petunjuk
saja, sebagaimana ditentukan Pasal 171 KUHAP beserta penjelasannya.
Dari hasil penelitian yang sifatnya yuridis normatif dan menggunakan metode
pengumpulan data yang meliputi, penelitian pustaka melalui pengumpulan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder diperoleh kesimpulan yaitu Testimonium
de auditu walaupun tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti keterangan saksi,
namun dapat digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim mengingat masa
depan anak sebagai korban dan kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi
pertimbangan yang utama. Selain itu, keterangan dari orang tua atau wali yang
mengetahui keadaan atau kondisi dari anak selaku korban tindak pidana seksual
dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk. Kualitas keterangan anak sebagai
korban tindak pidana seksual yang belum berumur 15 tahun sebagaimana
ditentukan Pasal 171 KUHAP beserta penjelasannya, hendaknya perlu dilakukan
kajian ulang untuk dapat di kategorikan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Mengingat KUHAP berlaku sejak tahun 1981, sedangkan tindak pidana seksual
terhadap anak mengalami perkembangan setiap tahunnya.
Kata Kunci : Saksi, Testimonium de Auditu, Pembuktian Perkara Pidana, Anak,
Korban, Tindak Pidana Seksual.
031141171 | 2132 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain