Karya Ilmiah
TESIS (2101) - Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Balai Lelang
Bahwa Balai Lelang sebagai sarana transaksi oleh pengguna jasa terdapat
aturan-aturan dan prosesdur yang harus dilaksanakan oleh Balai Lelang serta
terdapat sanksi-sanksi terhadap para pihak yang melakukan transaksi lelang di
Balai Lelang.
Dengan adanya aturan hukum yang berlaku sebagai hukum positif yang
mengatur mengenai lelang oleh Pemerintah Republik Indonesia misal, peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 45/PMK.06/2013 tentang
penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Balai Lelang. Semata-mata
untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam transaksi
lelang agar terdapat kepastian hukum aturan tersebut sebagai upaya hukum
pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum dalam lelang agar tercipta
stabilitas hukum.
Di dalam prinsip mengenali pengguna jasa bertujuan untuk mengetahui
profil karakteristik serta pola transaksi pengguna jasa yang dilakukan oleh Balai
Lelang.
Prinsip mengenali pengguna jasa lelang merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk mengetahui siapa, dari mana dan untuk apa, baik pengguna
maupun sumber dana yang dipakai dalam transaksi lelang. Hal ini sangat sesuai
dengan program pemerintah yang gencar untuk memberantas KKN.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:45/PMK.06/2013
tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi balai lelang merupakan
wujud nyata dari pemerintah untuk memberi perlindungan dan mengatur secara
rinci mengenai lelang yang dapat dijadikan pedoman bagi siapa saja yang akan
melakukan transaksi lelang melalui balai lelang yang di dalamnya terdapat aturanaturan yang sangat ketat sehingga dapat mengatasi masalah mafia lelang.
1. Kelebihan transaksi lelang melalui balai lelang antara lain :
a. Dilaksanakan di muka umum dimana hak dan kewajiban di antara peserta
lelang sama.
b. Penawaran yang khas sehingga tercipta kompetisi dan harga yang optimal
c. Dilakukan dibawah pengawasan umum dengan adanya pengumuman
lelang
d. Dibuat risalah lelang sebagai berita acara yang otentik dan alat bukti yang
sempurna serta dapat digunakan langsung untuk balik nama (tidak perlu
akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Kegiatan lelang sangat mendukung penegakan hukum di bidang
031142142 | 2101 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain