Karya Ilmiah
TESIS (1702) - SIfat Pembuktian Sertifikat Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam kehidupan
manusia, hal ini dapat dimaklumi bahwa manusia akan senantiasa memerlukan
tanah untuk memenuhi pangan, pemukiman dan nantinya untuk pemakaman.
Pemerintah mewajibkan warga masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya di
Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yang
selanjutnya Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat hak atas tanah. Dengan
diadakannya pendaftaran tanah ini akan terwujud pula tujuan diadakannya
pendaftaran tanah yaitu untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Diterbitkannya sertipikat hak atas tanah terwujud jaminan kepastian
hukum bagi pendaftar hak atas tanah tersebut. Jaminan kepastian hukum tersebut
diberikan kepada pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat sebagai pihak
yang secara sah atas nama orang lain atau badan hukum yang memperoleh tanah
tersebut dengan itikad baik. Ruang lingkup kepastian hukum terdiri dari status,
subjek dan objek. Hal ini berarti bahwa jaminan kepastian hukum hanya diberikan
kepada pemegang setipikat yang pendaftarannya dengan itikad baik, yang berarti
bahwa jika terbukti pendaftar yang mendaftarkan tanah tersebut beritikad tidak
baik, maka tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pemegang hak atas
tanah.
Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah
yaitu selama pendaftar adalah pendaftar yang beritikad baik, maka setelah lima
tahun sejak diterbitkannya sertipikat hak atas tanah, maka pihak lain tidak dapat
mengajukan permohonan pembatalan hak atas tanah tersebut. Hal ini berarti
bahwa UUPA hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemegang
sertipikat hak atas tanah selama permohonan pendaftaran tersebut dengan itikad
baik, maka dengan pendaftaran beritikad baik, akan memperoleh perlindungan
hukum, sebaliknya jika pendaftar tidak beritikad baik, maka pendaftaran hak atas
tanah meskipun telah terbit sertipikat hak atas tanah, sertipikat tersebut tidak dapat
digunakan sebagai dasar yang kuat sebagai pemilik hak atas tanah.
Kata kunci : Pendaftaran Tanah, Sertipikat hak atas tanah, kepastian hukum.
031042109 | 1702 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain