Karya Ilmiah
TESIS (1693) - Penyesuaian Subyek Hukum Pelaku Kegiatan Usaha Pengiriman Uang Akibat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
Perkembangan teknologi mendorong munculnya bidang usaha baru pada
bidang keuangan. Secara khusus, bidang usaha tersebut menyediakan jasa untuk
menjadi media pengiriman dan penerimaan sejumlah dana. Usaha tersebut
berdasarkan PBI 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang disebut
dengan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Peraturan tersebut mencakup subyek
hukum pelaku yang terdiri atas Penyelenggara Pengiriman Uang dan Money
Transfer Operator. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, muncul
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang didalam salah
satu ketentuannya yakni Pasal 69 (1) menyebutkan Penyelenggara Transfer Dana
harus memenuhi syarat komulatif berbadan hukum Perseroan Terbatas atau
Koperasi dan mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Penyelenggara Pengiriman Uang dan Money Transfer Operator
merupakan subyek hukum pelaku di dalam Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.
Alternatif bentuk usaha bagi pelaku Kegiatan Usaha Pengiriman Uang sangatlah
luas, diantaranya adalah perorangan, badan usaha bukan badan hukum, badan
hukum serta badan usaha asing. Setelah adanya ketentuan Pasal 69 (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana secara komulatif harus
melakukan penyesuaian izin menjadi satu lembaga Penyelenggara Transfer Dana
serta wajib berbadan hukum. Langkah-langkah penyesuaian yang dapat dilakukan
oleh setiap subyek hukum pelaku memiliki perbedaan didasari oleh bentuk badan
usahanya. Proses penyesuaian tersebut terkait erat dengan fungsi Notaris didalam
kedudukannya sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik.
Keberadaan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna merupakan syarat
mutlak dapat didirikannya Badan Hukum.
Kata Kunci: Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, Penyesuaian, Badan Hukum.
031042061 | 1693 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain