Karya Ilmiah
TESIS (1645) - Notaris Dalam Kedudukannya Sebagai Saksi Dalam Perkara Pidana
Notaris sebagai suatu jabatan kepercayaan akhir-akhir ini menjadi perhatian
masyarakat karena banyaknya Notaris yang mengalami proses pemanggilan oleh
penyidik Polri berkaitan dengan dugaan pelanggan akta yang dibuatnya.
Pemanggilan Notaris oleh penyidik Polri mempunyai status yang berbeda-beda
baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Notaris sebagai pejabat umum
sekaligus pula sebagai sebuah profesi, posisinya sangat penting dalam membantu
menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Notaris seyogyanya berada dalam
ranah pencegahan (preventif) terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang
dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan.
Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang
bertolak dari peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tugas dan kewajiban
Notaris selaku pejabat umum. Sebagaimana suatu penelitian hukum normatif,
maka mendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-Undangan
(statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan
Perundang-Undangan dilakuan dengan mengkaji dan menganalisis berbagai
peraturan Perundang-Undangan yang mengatur jabatan Notaris dan pendekatan
konsep dilakukan dengan menganalisis konsep mengenai kewenangan,
kedudukan, sanksi dan tanggung jawab Notaris.
Notaris dalam kedudukannya sebagai saksi memiliki hak ingkar, yaitu hak untuk
membebaskan diri untuk memberikan keterangan dalam proses peradilan. Hak
ingkar notaris berkaitan dengan tanggung jawab notaris untuk merahasiakan isi
akta yang tercantum dalam sumpah jabatan notaris dan pasal 16 ayat (1) huruf (e).
dengan demikian notaris wajib menjaga kerahasian isi akta, kewajiban tersebut
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilindungi, seperti yang
dicantumkan dalam pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemanggilan terhadap Notaris dalam kedudukannya sebagai saksi maupun
tersangka, disyaratkan harus memenuhi pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris,
yaitu adanya persetujuan dari Mejelis Pengawas Daerah. selain itu juga harus
memenuhi prosedur yang ada dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.HT.03.10 Tahun 2007, tanggal 18
November 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.
Kata kunci : Notaris, Saksi, Tanggung jawab.
031042045 | 1645 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain