Karya Ilmiah
TESIS (1530) - PPh dan PPN Subjek Pajak Luar Negeri Atas Jasa Telekomunikasi Yang Berimplikasi Pajak Ganda
Di dalam APBN, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang
terbesar, hal ini sesuai dengan salah satu fungsi pajak itu sendiri yakni sebagai fungsi
budgeter (anggaran). Posisi pajak merupakan posisi yang vital dalam kehidupan
perekonomian Negara sehingga perlu pengaturan yang jelas dan terperinci mengenai
ketentuan perpajakan. Peraturan mengenai ketentuan perpajakan ini salah satunya
adalah mengenai subjek pajak. Subjek pajak dalam ketentuan perpajakan di Indonesia
diakui dalam bentuk orang ataupun badan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Subjek pajak pada umumnya adalah pihak-pihak yang akan dikenai kewajiban
untuk membayar pajak. Terkait dengan PPh maka ketentuan mengenai subjek pajak
diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang PPh telah jelas diatur bahwa subjek pajak bis
berupa orang/ badan dan bisa berasal dari dalam/ luar negeri. Terkait dengan subjek
pajak luar negeri maka dimungkinkan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) ataupun
tidak dalam Badan Usaha Tetap (BUT). Sedangkan dalam PPN tidak ada pengaturan
secara rinci mengenai subjek pajak, dalam PPN yang difokuskan adalah mengenai
objek pajak. Namun secara interpretasi maka subjek pajak yang ada di dalam Pasal 4,
Pasl 16C, Pasal 16D Undang-Undang PPN dikelompokkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak dan Bukan Pengusaha Kena Pajak. Terkait badan luar negeri sebagai subjek
pajak PPh dan PPN, di dalam Undang-Undang PPh telah diatur namun di dalam
Undang-Undang PPN tidak diatur secara tegas.
Objek pajak pada PPh terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
PPh, sedangkan pada PPN terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN. Jasa
telekomunikasi tidak langsung secara harafiah terdapat dalam pasal-pasal di Undang-
Undang PPh ataupun Undang-Undang PPN namun dalam hal ini keuntungan atas
layanan jasa telekomunikasi ini dapat digolongkan sebagai objek PPh dan konsumsi
atas penggunaan jasa tersebut dapat dikenakan PPN. Terkait dengan azas yurisdiksi
pengenaan pajak maka dimaksudkan bahwa badan luar negeri yang melakukan
layanan jasa telekomunikasi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai wajib pajak.
Pengenaan pajak atas jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh badan luar negeri dapt
didasarkan atas azas sumber. Penerapan azas sumber menjadi dasar pengenaan
sehingga tidak ada implikasi akan pajak ganda.
031043006 | 1530 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain