Karya Ilmiah
TESIS (1493) - Aspek Kontraktual Bank Garansi
Karakter hubungan hukum perjanjian (kontrak) bank garansi berpedoman
pada format yang ditentukan dalam Pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor: 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian
Garansi oleh Bank. Karakter khas bank garansi salah satunya sebagai bentuk
penanggungan yang dilakukan oleh bank sebagaimana di atur dalam pasal 1820
s/d pasal 1850 BW, dengan karakter utamanya adalah berbentuk perjanjian dalam
hal bank melakukan penanggungan dengan pihak yang ditanggung maupun pihak
penerima penanggungan. Hubungan kontraktual yang terbentuk dalam bank
garansi ada tiga pihak yaitu bank (selaku penjamin), pihak yang dijamin
(nasabah), dan pihak penerima jaminan (pembeli/pemilik pekerjaan). Hubungan
kontraktual tersebut melahirkan bentuk tanggung gugat masing-masing, baik bagi
pihak bank, pihak yang dijamin, maupun pihak penerima jaminan.
030810243 | 1493 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain