Karya Ilmiah
TESIS (1488) - Panitia Pengadaan Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan pelaksanaan pembangunan
yang dilakukan oleh Pemerintah. Akibatnya hak atas tanah yang dimiliki pemegang hak
atas tanah dapat hapus dikarenakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam
pengadaan tanah, dibentuk Panitia Pengadaan Tanah sebagai pelaksana pengadaan tanah
untuk kepentingan umum berdasarkan surat keputusan dari Bupati/Walikota atau
Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota.
Panitia Pengadaan Tanah merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah, baik
Pemerintah Pusat ataupun dari Pemerintah Daerah. Panitia Pengadaan Tanah dalam
melakukan proses pengadaan tanah berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah ini merupakan bentuk kebijakan agar tanah yang diperlukan oleh Instansi
Pemerintah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum tidak jatuh kepada
spekulan tanah, namun kebijakan ini pula tidak memberi kebebasan kepada para
pemegang hak atas tanah untuk memindahkan atau melepaskan kepada pihak lain kecuali
kepada Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah. Dalam penetapan ganti rugi
diperlukan sebuah proses musyawarah, hal tersebut sebagai penerapan prinsip
penghormatan hak atas tanah, hasil dari musyawarah tersebut para pemegang hak atas
tanah dapat menerima atau menolak atas penetapan ganti rugi yang ditetapkan panitia
pengadaan tanah.
Penetapan ganti rugi dalam musyawarah yang dilakukan dalam pengadaan tanah
berjangka waktu 120 (seratus duapuluh) hari kalender, penetapan ganti rugi berdasarkan
musyawarah tersebut tidak saja berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak saja, namun juga
berdasarkan hal-hal lainnya. Sebab pengadaan tanah menyangkut kesejahteraan
pemegang hak atas tanah setelah dilaksanakan pengadaan tanah. Untuk menemukan kata
sepakat dalam pengadaan tanah tidaklah mudah, hal tersebut menjadi kendala oleh panitia
pengadaan tanah, mengingat pengadaan tanah mempunyai jangka waktu. Apabila selama
jangka waktu tersebut tidak menemukan kata sepakat, maka Pemerintah melakukan
langkah pencabutan hak atas tanah dengan disertai penitipan ganti rugi ke Pengadilan
Negeri.
030942072 | 1488 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain