Karya Ilmiah
TESIS (1312) - Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Di Luar Indonesia
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara
Indonesia dan perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara
Asing yang dilangsungkan di luar negeri harus sesuai dengan hukum positif
Indonesia untuk syarat-syarat materiilnya yaitu persetujuan dari kedua calon
mempelai; usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun
dan wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun; tidak terikat tali perkawinan
dengan orang lain; tidak melanggar larangan perkawinan; ijin dari kedua orang tua
bagi mereka yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk syarat formalnya bagi perkawinan antara Warga Negara Indonesia
yaitu pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai
pencatat perkawinan; pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan;
pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing;
pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Bagi perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara
Asing, syarat formalnya sesuai dengan hukum di mana perkawinan itu
dilangsungkan. Setelah melangsungkan perkawinan di luar negeri datang kembali
ke Indonesia harus mencatatkan perkawinannya ke Kantor Catatan Sipil di Jakarta
sebagai domisili antar negara.
Untuk anak yang lahir dari pasangan berbeda kewarganegaraan dapat
memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai mereka berumur 18
(delapan belas) tahun atau sudah menikah. Tetapi setelah berumur 18 (delapan
belas) tahun harus menentukan kewarganegaraan yang dipilihnya. Tetap
mempertahankan status Warga Negara Indonesianya atau memilih menjadi Warga
Negara Asing.
030810661 | 1312 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain