Karya Ilmiah
TESIS (1310) - Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Tanah Terlantar
Beberapa sebab hapusnya hak atas tanah, salah satunya karena
tanahnya diterlantarkan oleh pemegang haknya dan tidak
dipergunakan, tidak diusahakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai
dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya atas
dasar penguasaannya. Kondisi seperti itu tidak dapat dibiarkan
berlarut – larut berkepanjangan tanpa batas waktu.
Pemerintah telah mengantisipasi adanya tanah terlatar dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, dari hasil pantauan
Pemerintah pada saat itu bahwa keberadaan tanah terlantar
menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahteraan rakyat
serta menurunkan kualitas lingkunga, sehingga perlu pengaturan
kembali sehubungan dengan kurang efektif peraturan tersebut untuk
penyelesaian kasus tanah terlantar.Oleh karena itu pada tanggal
2Januari 2010, Presiden menetapkan berlakunya Peraturan
Pemerintah nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar, dan mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 lebih tegas dalam
pelaksanaannya dan tidak memberikan peluang waktu yang
berkepanjangan pada pemegang haknya. Dengan sikap tegs
demikian, masyarakat dipacu untuk memanfaatkan tanahnya sesuai
keadaan dan sifat pemberiannya yang bermanfaat meningkatkan
ekonomi rakyat., serta membuka kesempatan lapangan kerja, yang
berarti menimbulkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi
terhadap program Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.
030810666 | 1310 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain