Karya Ilmiah
TESIS (1180) - Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam
Pembagian harta warisan bagi umat Islam adalah keharusan. Alasannya bagi umat
Islam melaksanakan peraturan-peraturan syariat yang ditunjuk oleh nash-nash adalah
suatu keharusan. Bagi umat Islam yang menaati dan melaksanakan ketentuan pembagian
sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT niscaya mereka akan dimasukkan ke
dalam surga untuk selama-lamanya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak
mengindahkannya akan dimasukkan dalam api neraka untuk selama-lamanya. Hukum
Islam menentukan bahwa pengangkatan anak dibolehkan tetapi akibat hukum terhadap
status dan keberadaan anak angkat adalah sebagai berikut : Status anak angkat tidak
dihubungkan dengan orang tua angkatnya, tetapi seperti sedia kala, yaitu nasab tetap
dihubungkan dengan orang tua kandungnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka antara
anak angkat dan orang tua angkatnya tidak ada akibat saling mewarisi. Namun dalam
Kompilasi Hukum Islam, akibat hukum dari harta tersebut adalah munculnya Wasiat
Wajibah, yaitu hukum wajib terhadap adanya ketentuan wasiat. Wajib disini merupakan
sesuatu yang mesti dan mutlak harus dilaksanakan, jadi meskipun orang tua angkat
maupun anak angkat tidak berwasiat kepada anak angkat maupun orang tua angkatnya,
tetapi dia telah dianggap melakukannya. Karena sebelum diadakan pembagian harta
warisan maka tindakan awal yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan harta
peninggalan untuk wasiat wajibah.
Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status
(kedudukan) anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Namun
menurut Hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan
sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya
hubungan darah / nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan
anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak
angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang
telah mengangkat anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum
Islam adalah dengan jalan pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih
dari 1/3 (sepertiga). Kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam
adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak
memutuskan hubungan nasab darah dengan orang tua kandungya, dikarenakan prinsip
pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi
keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara
orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam
pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya.Pembagian
harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan
melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3
(sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, hal ini untuk melindungi para ahli
waris lainnya.
Dengan demikian, adopsi yang dilarang menurut ketentuan dalam hukum Islam
adalah seperti dalam pengertian aslinya, yakni menurut istilah hukum barat (BW) yaitu
mengangkat anak secara mutlak. Dalam hal ini adalah memasukkan anak yang
diketahuinya sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya yang tidak ada pertalian
nasab kepada dirinya sebagai anak sendiri, seperti hak menerima warisan sepeninggalnya
dan larangan kawin dengan dengan keluarganya.
030810231 | 1180 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain