Karya Ilmiah
TESIS (2706) - Analisis Risiko Pembiayaan Mudharabah Di Bank Syariah
ABSTRAK
Mudharabah merupakan instrumen penting dalam pengembangan sistem ekonomi Islam yang berbasis keadilan dan bebas riba. Namun di sisi lain, mudharabah juga merupakan instrumen keuangan yang berisiko tinggi. Upaya yang dilakukan bank syariah adalah dengan melakukan sikap hati-hati dalam melaksanakan pembiayaan mudharabah. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah likuiditas pada bank-bank syariah di samping masih terbatasnya masyarakat yang dapat menikmati jasa produk perbankan ini. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha di antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Secara mudharabah, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila usaha tersebut mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Setiap terjadi pembiayaan bermasalah maka bank syariah akan berupaya untuk menyelamatkan pembiayaan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 Tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mudharabah dapat dilakukan dengan eksekusi jaminan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, melalui litigasi dan hapus buku dan hapus tagih.
Kata Kunci: Mudharabah, Restrukturisasi Pembiayaan, Penyelesaian Pembiayaan
031224253014 | 2706 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain