Karya Ilmiah
TESIS (2686) - Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan Terhadap Terpidana Korupsi
ABSTRAK Korupsi dipahami sebagai suatu tindakan pejabat publik yang menyelewengkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan kelompok yang mengakibatkan kerugian Negara. Peraturan mengenai tindak pidana korupsi tertera dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang dijelaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dampak akibat tindak pidana korupsi bagi kehidupan rakyat Indonesia sangat besar. Kerugiannya sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat, sehingga perlu adanya hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak pilih aktif atau pasif bagi terpidana korupsi dimaksudkan untuk mencegah terpidana menyalahgunakan hak, agar kejahatan berbentuk korupsi tidak terulang kembali. Pidana tambahan atau hukuman tambahan khusunya pencabutan hak-hak tertentu sudah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 10 KUHP. Selain dalam Pasal 10 KUHP, Pidana Tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu juga diatur dalam pasal 35 KUHP.
Kata kunci : Korupsi, Pencabutan Hak Politik, Pidana Tambahan
031314153021 | 2686 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain