Karya Ilmiah
SKRIPSI (4562) - Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi yang melakukan perjanjian asuransi secara online dilindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 2014, Undang Undang Perlindungan Konsumen, BW, KUHD Dagang dan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE, dapat disimpulkan bahwa polis asuransi online sebagai dokumen elektronik telah diakui keberadaaanya sebagai alat bukti hukum yang sah dalam bentuk originalnya maupun hasil cetaknya. Pengawasan OJK sebagai lembaga yang mengawasi dalam perasuransian online dan non online memilik persamaan adalah antara lain aspek tata kelola, perilaku usaha, dan kesehatan keuangan. Yang dimaksud dengan "pengawasan" antara lain analisis laporan, pemeriksaan, dan penyidikan. Ini merupakan salah satu fungsi OJK dalam melakukan tugas pengawasan dan pengaturan sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan Indonesia, yang melingkupi perasuransian online atau perasuransian non online.
Kata Kunci : Perjanjian asuransi secara online, OJK, polis elektronik
031211131022 | 4562 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain