Karya Ilmiah
SKRIPSI (3369) - Tindak Pidana di Bidang Perbankan dan Pertanggungjawabannya
Dunia perbankan di Indonesia mengalamai kemajuan yang sangat pesat dalam mengelola
keuangan masyarakat. Adanya bank membuat kehidupan masyarakat semakin maju, modern, dan
aman dari rasa kehilangan akan uang maupun harta benda berharga lainnya. Memasuki era tahun
1997 keadaan perbankan di Indonesia mengalami keguncangan yang tidak stabil karena adanya
krisis moneter yang menyebabkan masyarakat menjadi panik terhadap uang maupun harta benda
berharga yang disimpan di dalamnya. Pada tahun 2009 keadaan serupa terjadi pada dua bank di
Indonesia yang mengelola dana nasabah tidak sesuai aturannya, yaitu Bank Century dan Bank
BPR Tripanca Setiadana. Untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap tindakan bank
yang tidak sesuai aturan, maka dipikirkanlah cara untuk meminta pertanggungjawaban bank
secara pidana. Dalam penulisan skripsi ini penulis ingin memberikan gambaran bahwa bank
sebagai korporasi dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
030730351 | 3369 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain