Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Tindak pidana lingkungan hidup diatur didalam pasal 97-123 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibat terlanggarnya tindak pidana yang diatur …