Karya Ilmiah
SKRIPSI (6824) - Persekongkolan Pelaku Usaha Produsen Mesin Industri Terhadap Kebocoran Rahasia Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Kasus dugaan persekongkolan antara PT Chiyoda Kogyo Indonesia dan PT Unique Solutions Indonesia menyoroti isu penting dalam hukum persaingan usaha, khususnya terkait kebocoran rahasia perusahaan yang berpotensi melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fokus utama kajian ini adalah untuk menelaah apakah tindakan tersebut termasuk bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha dan bagaimana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani serta menjatuhkan sanksi terhadap persekongkolan yang menyebabkan kebocoran rahasia perusahaan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis melalui penafsiran gramatikal, dan sistematis. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan, serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur ilmiah. Teori hukum persaingan usaha dan perlindungan rahasia dagang digunakan sebagai landasan dalam memahami keterkaitan antara persekongkolan dan perlindungan informasi bisnis. Kajian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum yang komprehensif terkait bentuk-bentuk persekongkolan yang dilarang serta mekanisme penanganannya.
032111133272 | 6824 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain