Karya Ilmiah
TESIS (5070) - Pendaftaran Tanah Atas Kutipan Letter C Secara Elektronik
Pendaftaran Tanah atas Kutipan Letter C secara elektronik ini masuk dalam Pendaftaran Tanah untuk pertama kali dengan perkembangan teknologi elektronik juga mempengaruhi perbuatan masyarakat akhirnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan peraturan pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut yang mana pada Pasal 84 mengatur bahwa Pendaftaran Tanah bisa dilakukan secara elektronik, dalam norma tersebut terdapat suatu ketidakpastian karena pada pelaksanaan perbuatan tersebut di perlukan dalam Pelayanan Publik terkait Standar Operasional Prosedur Pendaftaran tanah dilakukan secara elektronik agar tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dan juga mengenai kekuatan pembuktian Sertipikat Hak milik berbentuk elektronik ini bagaimana kedudukanya dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Permasalahannya yaitu keabsahan pendaftaran tanah atas kutipan letter c secara elektronik dan Kekuatan pembuktian sertipikat hak milik secara elektronik. Tujuanya adalah menganalisa keabsahan pendaftaran tanah atas kutipan letter c secara elektronik dan menganalisis kekuatan pembuktian sertipikat hak milik yang berbentuk elektronik. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Perundang - Undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, Pendaftaran Tanah atas Kutipan Letter C yang dilakukan secara elektronik pada pelaksanaannya kantor pertanahan menjalankan kegiatan ini sudah sah dan memenuhi Pelayanan Standar Operasional Prosedur. Kekuatan pembuktian sertipikat hak milik yang berbentuk elektronik ini kuat sama dengan yang konvensional (manual). Adapun saran kepada Pemerintah bahwa pendaftaran Pendaftaran Tanah atas Kutipan Letter C secara elektronik ini dilakukan dengan sepenuhnya secara elektronik. Dan mengubah UUPA karena pada pasal 19 ayat 2 huruf c surat tanda bukti hak yang mana surat tersebut yang di maksud ialah sertipikat yang diatur pada peraturan pelaksaannya pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Sedangkan pada UUITE norma yang dijelaskan jelas tentang definisi sertipikat elektronik tidak menyebutkan surat oleh karena itu mengantisipasi adanya penyelendupan hukum dikemudian hari.
233231028 | 5070 Nur p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain