Karya Ilmiah
TESIS (5069) - Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor 45/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst. Dan Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Jkt.Pst)
Terdapat perbedaan penafsiran pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yaitu pertama uang pengganti dimaknai sebagai pidana bagi pelaku yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK dan penafsiran kedua bahwa uang pengganti merupakan pidana yang dapat diterapkan untuk seluruh tindak pidana korupsi tidak terbatas pada perbuatan merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK. Untuk itu perlu dikaji menganai konsep pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi serta ratio decidendi Putusan Nomor:45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. dan Putusan Nomor:29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Simpulan bahwa pidana uang pengganti merupakan pengembalian sebesar-besarnya harta yang diperoleh atau dinikmati terdakwa dari hasil korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam Perma No. 5 Tahun 2014, selanjutnya simpulan kedua yaitu terdapat perbedaan ratio decidendi penjatuhan pidana uang pengganti terhadap tindak pidana suap dalam Putusan Nomor:45/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst uang pengganti tidak dijatuhkan karena penerimaan suap para terdakwa berasal dari harta pribadi pemberi suap sehingga tidak menyebabkan kerugian keuangan negara sementara Putusan Nomor:29/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Jkt.Pst pidana uang pengganti dijatuhkan meskipun tanpa kerugian keuangan negara. Saran bahwa penerapan pidana uang pengganti kedepan memperhatikan postulat sebagai berikut “Uang pidana pengganti adalah jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh atau dinikmati terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UUPTPK”, perlu dilaksanakan bimbingan teknis oleh Badiklat Kumdil Mahkamah Agung terkait Perma No. 5 Tahun 2014. serta reformulasi norma uang pengganti oleh Lembaga Legislatif.
032114153066 | 5069 Adi p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain