AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

TESIS (5068) - Perkembangan Konsep Ketertiban Umum Sebagai Alasan Penolakan Recognisi Atau Pengakuan Putusan Arbitrase (Dalam Perbandingan Melalui Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia)

Hilyatusshoimah - Nama Orang; Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. - Nama Orang; Dr. Yuniarti, S.H., M.H., LL.M. - Nama Orang;

Putusan arbitrase memiliki karakteristik yang bersifat final and binding, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, prinsip final and binding tersebut tidak sepenuhnya terjamin karena masih terbukanya ruang bagi pengadilan untuk menolak permohonan eksekusi putusan arbitrase asing, dengan alasan-alasan tertentu seperti ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU 30/1999 serta asas kesusilaan dan ketertiban umum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mengenai kriteria ketertiban umum seperti apa yang menjadi dasar acuan rekongnisi putusan arbitrase asing dan upaya hukum bagi pemohon pemohon pelaksanaan eksekusi akibat penolakan rekongnisi putusan arbitrase asing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan case study. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa kriteria ketertiban umum sebagai dasar penolakan rekongnisi putusan arbitrase asing dapat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap Peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh, pelanggaran terhadap sendi-sendi asasi dari masyarakat Indonesia, pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta pelanggaran terhadap kedaulatan Negara dan kedaulatan hukum Negara Republik yang mengancam keutuhan wilayah serta keamanan Negara Indonesia. Selain itu, sejalan dengan prinsip monisme, penolakan pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase asing hanya dapat diajukan melalui kasasi ke Mahkamah Agung sesuai mekanisme terbatas dalam Pasal 68 ayat (2) UU 30/1999, ketentuan ini menegaskan bahwa UU 30/1999 membatasi upaya hukum atas penolakan pengakuan arbitrase asing hanya pada mekanisme yang diatur undang-undang.


Ketersediaan
2312310385068 Hil pRuang TesisTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
5068 Hil p
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
ARBITRASE
Kepastian Hukum
final and binding
Non-eksekuatur
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik