Karya Ilmiah
TESIS (5068) - Perkembangan Konsep Ketertiban Umum Sebagai Alasan Penolakan Recognisi Atau Pengakuan Putusan Arbitrase (Dalam Perbandingan Melalui Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia)
Putusan arbitrase memiliki karakteristik yang bersifat final and binding, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, prinsip final and binding tersebut tidak sepenuhnya terjamin karena masih terbukanya ruang bagi pengadilan untuk menolak permohonan eksekusi putusan arbitrase asing, dengan alasan-alasan tertentu seperti ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU 30/1999 serta asas kesusilaan dan ketertiban umum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mengenai kriteria ketertiban umum seperti apa yang menjadi dasar acuan rekongnisi putusan arbitrase asing dan upaya hukum bagi pemohon pemohon pelaksanaan eksekusi akibat penolakan rekongnisi putusan arbitrase asing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan case study. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa kriteria ketertiban umum sebagai dasar penolakan rekongnisi putusan arbitrase asing dapat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap Peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh, pelanggaran terhadap sendi-sendi asasi dari masyarakat Indonesia, pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta pelanggaran terhadap kedaulatan Negara dan kedaulatan hukum Negara Republik yang mengancam keutuhan wilayah serta keamanan Negara Indonesia. Selain itu, sejalan dengan prinsip monisme, penolakan pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase asing hanya dapat diajukan melalui kasasi ke Mahkamah Agung sesuai mekanisme terbatas dalam Pasal 68 ayat (2) UU 30/1999, ketentuan ini menegaskan bahwa UU 30/1999 membatasi upaya hukum atas penolakan pengakuan arbitrase asing hanya pada mekanisme yang diatur undang-undang.
231231038 | 5068 Hil p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain