AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

TESIS (5067) - Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Hal Kreditur Membebankan Biaya Jasa Penagih Hutang Saat Melakukan Pelunasan Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Khanza Inas Az Zahra Fikry - Nama Orang; Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H. - Nama Orang; Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H - Nama Orang;

Pada penelitian ini membahas terkait keabsahan pembebanan biaya jasa penagih utang kepada debitur secara sepihak dan ratio decidendi terkait klausul penggunaan jasa penagih utang dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan menggunakan peraturan hukum Indonesia, terutama peraturan terkait perlindungan hukum konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pembebanan biaya jasa penagih utang kepada debitur secara sepihak dan menganalisis ratio decidendi terkait klausul penggunaan jasa penagih hutang dalam perjanjian pembiayaan konsumen setelah debitur lalai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini adalah keabsahan pembebanan biaya jasa penagih hutang kepada debitur adalah sah selama memenuhi syarat perjanjian, disusun secara transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Ratio Decidendi terkait klausul penggunaan jasa penagih hutang dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam putusan hakim yang tidak memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang didasarkan pada belum adanya dasar hukum yang jelas saat itu, namun saat ini, penggunaan jasa penagih utang telah diatur dan diperbolehkan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Debitur harus teliti dalam membaca dan memahami perjanjian pembiayaan konsumen sebelum menandatangani, dan kreditur hendaknya mencantumkan secara jelas perihal pembebanan biaya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa penggunaan jasa penagih utang dilakukan sesuai ketentuan POJK dan perjanjian dengan konsumen mencantumkan klausul tersebut secara transparan, proporsional, dan informatif, guna menghindari sengketa dan menjamin kepastian hukum.


Ketersediaan
0321142530785067 Fik pRuang TesisTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
5067 Fik p
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PEMBIAYAAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik