AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

SKRIPSI (6654) - Tanggung Jawab Kurator Yang Lalai Memberitahu Pada Kreditor Yang Dikenal Yang Mengakibatkan Kreditor Tidak Terdaftar Dalam Daftar Piutang

Rio Indra Kurniawan - Nama Orang; Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H.,M.H.,C.N - Nama Orang;

Dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pialit milik debitor pailit,
kurator memiliki wewenang untuk memberitahukan kepailitan dari debitor pailit
dan penyelenggaraan rapat kreditor pada kreditor yang dikenal, agar kreditor yang
dikenal dapat mendaftarkan tagihan yang dimiliki untuk mendapatkan pemenuhan
prestasi dari debitor pailit. Terdapat permasalahan yang timbul ketika kurator lalai
memberitahukan kepailitan dari debitor pailit dan penyelenggaraan rapat kreditor
pada kreditor yang dikenal yang menyebabkan kreditor yang dikenal tidak terdaftar
dalam daftar piutang. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apa
bentuk batasan kurator memberitahu kreditor yang dikenal mengenai kepailitan dari
debitor pailit serta apa bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dikenal yang
tidak terdaftar dalam daftar piutang akibat kelalaian kurator. Metode penelitian
yang digunakan berupa penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan
(statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah selama proses pengurusan
dan pemberesan harta pailit miliki debitor pailit, kurator bertanggungjawab atas
semua tindakan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian pada harta pailit dan
para pihak yang berkepentingan. Terhadap kreditor yang dikenal yang tidak
terdaftar dalam daftar piutang dapat mengajukan renvoi prosedur (permohonan
bantahan) pada pengadilan niaga untuk merubah daftar piutang yang telah dibuat
kurator.


Ketersediaan
0321111333076654Ruang SkripsiTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
6654
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kurator
daftar piutang
kelalaian
Kreditor yang Dikenal
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik