AIRLANGGA LAW LIBRARY

  • Profil
    SejarahPustakawanJam Layanan
  • Layanan
    Cek TurnitinLibrary Class
  • koleksi
    e-book & e-journal
  • Fasilitas
  • Jadwal Kegiatan
  • Unduh
  • FAQ
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Karya Ilmiah

SKRIPSI (6639) - Tanggung Gugat Pelaku Usaha Terhadap Pelanggaran Pencantuman Keterangan Tentang Alergen Pada Pelabelan Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Shabrina Maulida Hasni - Nama Orang; Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H - Nama Orang;

Pencantuman keterangan tentang alergen pada kemasan produk pangan olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) sejatinya merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha yang diamanatkan oleh Pasal 9 ayat (4) huruf a jo. Pasal 49 PBPOM Nomor 20 Tahun 2021. Secara teknis, ketentuan pencantuman keterangan tentang alergen yang wajib dicantumkan adalah berdasarkan 2 faktor, yaitu kandungan bahan serta sarana produksi yang digunakan. Diaturnya regulasi terkait ketentuan pencantuman keterangan tentang alergen pada label kemasan pangan olahan PIRT sejatinya bertujuan untuk membantu melindungi konsumen menghindari resiko dan kerugian terhadap alergi makanan juga sebagai manifestasi jaminan standar mutu dan keamanan pangan. Namun dewasa ini, masih terdapat produk pangan PIRT yang beredar di masyarakat yang tidak memperhatikan aturan tentang pencantuman keterangan tentang alergen pada label kemasan produk. Produk pangan PIRT tersebut apabila dikonsumsi berpotensi merugikan kesehatan dan keamanan masyarakat. Produk pangan PIRT sendiri diberikan izin edar khusus melalui sertifikat SPP-IRT. Dengan segala kemudahan mendapat izin edar tersebut, tak jarang pelaku usaha produsen pangan PIRT luput dan melakukan pelanggaran terhadap pencantuman keterangan tentang Alergen. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan yang jelas dan lengkap mengenai pengawasan peredaran produk pangan PIRT khususnya terhadap ketentuan pencantuman keterangan tentang alergen pada kemasan produk. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.


Ketersediaan
0321111330946639Ruang SkripsiTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
6639
Penerbit
Surabaya : Fakultas Hukum Unair., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan konsumen
Tanggung Gugat Pelaku Usaha
Keterangan tentang Alergen Pada Label Pangan
PRODUK PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

AIRLANGGA LAW LIBRARY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Airlangga Law Library adalah salah satu unit bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki tugas mengelola karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik